EjNAV1siiFWQsMHPeuBv7CrbyxNrxUyB7zujlgrc

Tentang Perpres RAN PE, Ketum PA 212 : Kami Sangat Prihatin, Bertentangan dengan Sila ke-3

Posting Komentar


SUARAUMAT.ID, JAKARTA - Ketum PA 212 Ust. Slamet Ma’arif  mengomentari tentang terbitnya Perpres No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Slamet mengatakan "Sebetulnya ketika keluar UU, Peraturan Pemerintah, SKB, dll, setiap orang hukum yang saya tanya jawabannya sama. Ust, ilmu hukum yang saya pelajari bertahun-tahun hilang semua."

"Karena hukumnya hukum kekuasaan dengan menggunakan payung hukum untuk menghabisi lawan politik atau orang yang bersebrang dengan pemerintah," imbuhnya dalam sebuah diskusi online bertema "Menyoal  Perpres Esktremisme"yang diadakan oleh Media Umat, Ahad, 7 Februari 2021.

Oleh karenanya dengan munculnya Perpres No.7 tahun 2021 ini, lanjut Slamet, pertama, kami tentunya sangat prihatin, menambah keyakinan kami, terutama munculnya peraturan ini tidak bisa lepas dengan peristiwa sebelumnya.

Dimana sebelumnya terjadi pembubara FPI. Sehingga tidak usah menggunakan argumentasi hukum, sasarannya sudah jelas siapa yang disasar dalam Perpres No. 7 ini.

Sehingga ia menilai bahwa Perpres ini sudah bertentangan dengan pendiri bangsa dan sila ke 3. Karena pemerintah seakan melegimitasi sikap saling curiga. Sikap permusuhan sesama elemen bangsa. Ini akan menyebabkan perpecahan.

 Nanti umat yang di bawah terutama umat Islam, akan muncul kecurigaan karena sudah dilatih untuk curiga. Ini sangat bahaya, ini melanggar Pancasila. sehingga betul kata Romo tadi, incarannya ya umat Islam bukan yang lain.

 Karena jelas, ketika ada ormas FPI yang sudah disekenariokan ssebagai sebuah ormas yang radikal, teroris, ekstrem, saya melihat ada upaya membenturkan eks FPI ini dengan umat yang adi bawah.

"Kedua, saya melihat bahwa ada ketidak-PD-an, kepada Lembaga intelijen-intelijen negara sehingga melibatkan rakyat untuk pemantauan ini semua. Padahal peraturannya di BNPT kan sudah jelas. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami menolak Perpres ini."

 Ketiga. Munculnya Perpres ini menunjukkan bahwa ada pihak terutama penguasa yang tidak ingin diusik dari sikap kritis oposisi. Sehingga mereka menempuh jalan pintas dengan menggunakan alat-alat negara untuk memberikan label kepada merekra yang kritis terhadap kezaliman yang berlangsung.

 Ini upaya untuk membungkam semua. Sehingga kita melihat, jangan-jangan ada sekenario besar di balik ini semua. Untuk melegalkan mempertahankan kekuasaan. Yang mungkin mereka sadari sudah tidak mendapat simpati rakyat.

Makanya ketimpangan perlakuan ini pasti berbeda. Ketika pada umat Islam. kelompok yang kritis akan diberlakukan Perpres ini. sebaliknya, tidak berlaku untuk kelompok pro pemerintah. Ini kan makar sebetulnya.

ia mencontohkan ketika ada unjuk rasa yang dilindungi UU kan sekarang dipidanakan. Walaupun unjuk rasanya tidak jadi. Padahal ada unjuk rasa di Kepolisian anti HRS tidak dibubarkan.

"Kemudian ketika kita mengadakan diskusi 212 di studio kami, itu mereka demo.  Itu di komplek di perumahan, tidak dibubarkan. Ini tugas Kapolri yang baru. apakah protes ini akan berlaku untuk kelompok tertentu," pungkasnya. (Aan Muid)

Related Posts

Posting Komentar